Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan - MateriAshiap

Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan

Selamat berakhir pekan sobat, baiklah kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan. Postingan kali ini lebih menjurus ke status kita sebagai penduduk Indonesia. Langsung saja kita masuk ke isinya.

A. Pengertian Penduduk

Penduduk adalah orang yang tinggal menetap dalam satu wilayah negara selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian semua orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dapat disebut sebagai penduduk negara Republik Indonesia. Namun, tidak semua orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dapat disebut sebagai warga negara Indonesia karena pengertian penduduk berbeda dengan pengertian warga negara.

penduduk

Penduduk Indonesia adalah orang-orang yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini juga diutarakan dalam Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”

Oleh karena itu, penduduk dapat dibagi menjadi dua bagian:
  • Penduduk dengan status warga negara Indonesia
  • Penduduk dengan status warga negara asing


Penduduk Indonesia umumnya adalah orang Indonesia asli dan berstatus sebagai warga negara Indonesia, sedangkan penduduk yang bukan warga negara Indonesia umumnya berasal dari luar negeri yang sering kita sebut sebagai orang asing. Untuk menjadi penduduk Indonesia, orang asing tersebut harus mendaftar terlebih dahulu menurut perundang-undangan yang berlaku.

Suatu negara pun harus memenuhi persyaratan agar dapat dikatakan negara yang berdaulat, diantaranya:
  1. Adanya wilayah tertentu
  2. Adanya rakyat yang tetap
  3. Adanya pemerintah yang berdaulat
  4. Adanya pengakuan dari negara lain


Keempat syarat tersebut merupakan satu keharusan dan tidak dapat dipisahkan. Tidak mungkin satu negara dapat berdiri jika tidak ada wilayah atau tidak ada rakyat yang mendiaminya. Syarat keempat, yaitu adanya pengakuan dari negara lain penting dalam hubungannya dengan negara lain sebagai subjek hukum internasional, dimana setiap negara adalah subjek hukum internasional.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
Artikel Sebelumnya : Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Adapun yang dimaksud dengan warga negara adalah rakyat yang menetap di satu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antar warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hal ini seperti yang dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 26 UUD 1945 juga mempunyai poin-poin mengenai warga negara Indonesia, yaitu:
  1. Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.


B. Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan merupakan dasar untuk menentukan masuk atau tidaknya seseorang ke dalam golongan warga negara dari satu negara. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang sangat bergantung pada asas yang dianut oleh satu negara. Setiap negara berdaulat berhak menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara.

Ada dua asas kewarganegaraan dalam ilmu tata negara, yaitu:
  • Ius Soli, yaitu asas daerah kelahiran. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat ia dilahirkan. Contohnya adalah jika seseorang lahir di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Negara yang menganut asas ini adalah Inggris, Mesir, Amerika, dll.
  • Ius Sanguinis, yaitu asa yang berdasarkan keturunan atau hubungan darah, dimana asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian dara atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang adalah kewarganegaraan orang tuanya dengan tidak melihat tempat ia sendiri dan orang tuanya dilahirkan. Contohnya jika seseorang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya adalah negara B, maka yang dilahirkan tersebut tetap menjadi warga negara B. Negara yang menganut asas ini adalah RRC.


Setelah kita melihat dari dua asa kewarganegaraan tersebut, akan ada orang yang berstatus Bipratide (dewi kewarganegaraan) atau Apatride (tanpa kewarganegaraan).

  • Bipatride, terjadi jika peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negaranya. Misalnya sepasang suami istri adalah warga negara RRC dan berdomisili di Inggris. RRC menganut asas Ius Sanguinis sedangkan Inggris menganut Ius Soli. Jika pasangan itu melahirkan anak, maka menurut negara RRC itu adalah warga negaranya karena orang tuanya (keturunan dan hubungan darah) adalah warga negara RRC. Sedangkan menurut negara Inggris, anak tersebut juga adalah warga negara Inggris, karena dilahirkan di negara Inggris. Sehingga anak tersebut mempunyai status dua (dwi) kewarganegaraan atau Bipatride.
  • Apatride, terjadi Ika seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Misalnya sepasang suami istri adalah warga negara Inggris yang berasas Ius Soli dan berdomisili di negara RRC yang berasas Ius Sanguinis. Jika pasangan tersebut melahirkan seorang anak, maka menurut negara Inggris, anak tersebut bukan warga negaranya, tetapi menjadi warga negara RRC karena anak itu dilahirkan di RRC. Sedangkan negara RRC tidak mengakui anak tersebut karena tidak mempunyai keturunan dengan warga negaranya. Dengan demikian anak tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride).


Indonesia mengatur mengenai hal asas kewarganegaraan ke dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang berbunyi:
  1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang No. 12 Tahun 2006.



Baiklah sobat, inilah postingan kita kali ini mengenai Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan. Mungkin agak rumit ya, jika ada hal yang tidak dimengerti bisa langsung kita diskusikan di kolom komentar. Semoga bermanfaat bagi teman-teman semua, arigatou gozaimazu J

Jangan lupa bagikan artikel ini ya!

Berikan pendapatmu tentang artikel ini

Notification
Ini adalah popup notifikasi.
Done